PALANGKA RAYA – Sejumlah pegawai Rumah Sakit Advent Palangka Raya (RSAPR) melaporkan sejumlah manajemen RS setempat, akibat diduga tidak mendapatkan upah yang tak sesuai selama bekerja pada rumah sakit yang baru beroperasi pada 7 Agustus 2023 lalu.
Tidak hanya itu, para pegawai sebagai warga pribumi juga merasa telah diintimidasi dan direndahkan. Oleh sebab itu sejumlah pegawai setempat melakukan pelaporan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Plt Direktur RSAPR, Tiur Simatupang mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pembayaran gaji secara tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang tertera di dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) yang telah ditanda tangani oleh para pegawai tersebut.
“Jadi ada sekitar lima pegawai di sini yang menuntut gajinya setara dengan UMK di Palangka Raya. Padahal diperjanjian kontrak tertulis jelas, itulah pentingnya untuk mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangi kontrak,” katanya, Sabtu, 18 November 2023.
Dirinya mengakui, jika ia tidak ingat berapa nominal pasti gaji yang diberikan oleh RS Advent Palangka Raya. Namun dirinya menegaskan, jika jumlah gaji yang diberikan tidak jauh berbeda dengan standar UMK di kota setempat dan hanya selisih sedikit saja.
“Lima pegawai itu telah dipekerjakan sejak Maret 2023 dengan ikatan kontrak. Sejak saat itu mereka digaji penuh dan tepat waktu sesuai dengan nominal di dalam perjanjian kontrak,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan pengurangan masa kontrak, hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki rumah sakit tersebut. Untuk itu pihaknya telah bekoordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan (Dinasker) untuk mencari solusinya.
“Hasil dari koordinasi itu, kami diperbolehkan untuk melakukan defisit dan pengurangan terhadap pekerja. Mengingat rumah sakit ini baru buka dan belum ada pemasukan, justru pengeluarannya besar,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawai tersebut. Justru, para pegawai tersebut telah tidak masuk bekerja selama lima hari belakangan, dengan keterangan sakit.
Lebih lanjut Tiur Simatupang menjelaskan, jika di dalam peraturan perusahaan apabila ada pegawai yang tidak masuk bekerja selama lima hari berturut-turut, maka dianggap telah mengundurkan diri.
“Kami belum ada melakukan PHK, para pegawai itu sendiri tak masuk kerja berhar-hari. Masa kontrak mereka tertulis akan berakhir pada 19 November 2023 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi adanya dugaan ia dan manajemen lain telah melakukan intimidasi terhadap pegawai, terkhususnya dari lokal atau pribumi, hal itu ditepisnya dengan tegas jika tidak pernah melakukan seperti apa yang dimaksud tersebut.
“Saya juga telah dipanggil oleh pihak DAD Kalteng untuk tahap klarifikasi terkait dengan pelaporan yang dilakukan para pegawai tersebut,” bebernya.
Bahkan, dirinya juga menepis tegas jika kumatnya penyakit kejang-kejang salah seorang pegawai tersebut bukan karena pengaruh tekanan ataupun intimidasi, melainkan pegawai yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit tersebut.
“Penyakit itu, kalau penderitanya sedang stres dan bertentangan keinginan hatinya maka akan kambuh dengan sendirinya. Kami tidak ada melakukan intimidasi,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post