SAMPIT – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, suatu peraturan daerah (Perda) yang baik dan jadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka harus terencana terpadu serta sejalan dengan sistem hukum nasional.
“Salah satunya adalah Perda penetapan desa, yang merupakan rangkaian dari sistem pemerintahan yang manut terhadap ketentuan undang-undang di atasnya,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Paisal Darmasing, Sabtu 18 November 2023. Lanjutnya, harus dilakukan agar peraturan daerah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu keberadaan perda harus menjamin kebutuhan dan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Perda dalam pembentukannya harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Serta mengikat semua lembaga yang berwenang,” tegasnya. Hal itu mengingat bahwa perda dibuat adalah merupakan kebijakan publik guna menyelesaikan suatu permasalahan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami menilai terkait Perda penetapan desa adalah upaya dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Termasuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post