SAMPIT – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan, perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antarperangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim,” kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 18 November 2023.
Dijelaskannya, hal ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Isinya menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah,” ujarnya. Baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Menurut Abadi, ini dilaksanakan agar tercipta pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kotim harus dilakukan secara cermat dan detail, agar posisi jabatan perangkat daerah diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengelola perangkat daerah.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post