SAMPIT – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, perangkat daerah wajib diisi oleh orang-orang yang bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki profesionalitas dan integritas yang tinggi agar dapat mendukung program kerja pemerintah daerah.
“Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran, dan merupakan satu kesatuan dari Peraturan ini,” kata Anggota DPRD Kotim Rimbun, Sabtu 18 November 2023.
Lanjutnya, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. “Maka dari itu Tenaga yang mengisi perangkat daerah haruslah yang profesional dan memang sesuai dengan kompetensinya agar kinerjanya pun bisa lebih optimal,” ujarnya.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki beberapa tugas yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan penggordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif (Sekretariat Daerah) menyelenggarakan administrasi yang mendukung tugas dan fungsi DPRD (Sekretariat DPRD) membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan oleh perangkat daerah (Inspektorat) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Dinas) dan untuk melaksanakan fungsi penunjang (Badan).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post