PALANGKA RAYA – Diduga simpan sebanyak 3,08 gram narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial MP (30) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Jalan Krisna, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Selasa, 31 Oktober 2023.
Pada saat menggeledah kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dari kantong baju yang digunakan terduga pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali, pihaknya berhasil mengamankan enam paket sabu lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil.
“Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP Aji mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post