SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial U di Jalan Kopi Selatan, Gang Khuldi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Terduga pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian, di kediamannya, di kawasan tersebut, Senin, 23 Oktober 2023.
Pada saat diamankan, terduga pelaku tak dapat mengelak dan harus pasrah usai petugas kepolisian memborgol kedua tangannya.
Namun pada saat diamankan, terduga pelaku juga sempat menuduh tetangganya sebagai pengedar narkoba. Namun, setelah pengecekan oleh petugas kepolisian, tidak ditemukan barang bukti apapun yang mendukung tuduhan tersebut.
Meski belum diketahui secara pasti berapa banyak barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah pelaku, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Informasi selanjutnya akan disampaikan oleh pihak berwenang.
“Ada, saat ini masih kita kembangkan. Nanti disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini dinaikan belum diketahui pasti berapa banyak Barang haram yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post