• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pengamat Hukum Soroti Penanganan Kasus Sengketa Lahan di Desa Pelantaran, Minta Mabes Polri Ambil Alih

Pengamat Hukum Soroti Penanganan Kasus Sengketa Lahan di Desa Pelantaran, Minta Mabes Polri Ambil Alih

Rabu, 20 September 2023
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG- terlihat beberapa orang yang sedang dirawat akibat bentrok di lahan sawit yang tengah bersengketa di Desa Pelantara, pada waktu lalu.

FOTO: AGUS/MATA KALTENG- terlihat beberapa orang yang sedang dirawat akibat bentrok di lahan sawit yang tengah bersengketa di Desa Pelantara, pada waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pengamat sekaligus aktivis, Muslim Arbi, menyoroti penanganan kasus sengketa lahan yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada Senin, 11 September 2023 lalu.

Muslim Arbi mengatakan, bahwa penanganan kasus yang menimpa Hok Kim alias Acen terdapat keanehan dan keganjilan hukum. Oleh karenanya, dia meminta kasus tersebut diambil oleh Mabes Polri. Hal itu diungkapkan oleh Muslim Arbi dalam kanal youtube Anti Oligarki. Video yang diunggah pada 14 September 2023 tersebut, telah ditonton ribuan kali.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Ini kan ada persoalan yang menurut saya, setelah saya pelajari, saya baca dari bahan-bahan yang sampai ke saya bahwa ada perlakuan tidak adil. Dimana, Polisi menurut saya bertindak kurang adil. Polisi seolah-olah membela orang penjahat,” katanya dalam kanal youtube Anti Oligarki yang diakses pada Rabu, 20 September 2023.

Menurutnya, penegakan hukum terkait kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan sebagaimana moto Polri saat ini. Institusi Polri, kata dia, seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

“Ini yang terjadi pada Acen alias Hok Kim malah sebaliknya. Dari bacaan saya, beliau ini memiliki lahan sawit 700 hektare, kemudian beliau ini seolah-olah dipersekusi, dikriminalisasi sehingga akan nampak benang merah dari bacaan saya ini, bahwa lahan ini akan diambil alih oleh group Alpin Cs,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, Arbi menilai terdapat kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Kepolisian setempat berpihak (sebelah).

“Baik Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Polsek Pundu dan Pospol Pelantaran, ini seolah-olah berpihak. Inilah barangkali makanya, saya mendapat juga ini ada pengaduan ke Kadiv Propam Polri,” ujarnya sembari menunjukkan satu bundel dokumen.

“Nah, saya melihat dalam konteks ini ada ketidakadilan dalam penanganan persoalan ini. Jadi, pak Hok Kim ini korban. Tapi sekarang ini seolah-olah bahkan sempat ditahan 60 hari, kemudian lahannya mau diambil dengan modus ada 14 sertifikat, lalu kemudian dengan itu harus diakui di dalam penahanan itu menjadi 38 sertifikat. Ini jelas-jelas, semua tergambar disini,” jelasnya.

Arbi berharap oknum-oknum polisi yang berpihak dalam menangani kasus tersebut agar dicopot dari jabatannya dan diproses.

“Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, saya minta kalau ternyata (berpihak,red) Polda Kalteng dan jajaran di bawahnya, Polres dan Polsek tidak bisa, copot! Copot, Proses mereka. Jadi, oleh sebab itu, wajar itu adalah institusi Kepolisian, yang mana yang bertindak adalah Kadiv Propam,” tuturnya.

“Kita minta kepada Kadiv Propam yang baru ini, kita ingin Polisi hari ini adalah Polisinya rakyat Indonesia. Polisi yang tegak kepada keadilan, kepada hukum sehingga orang seperti pak Hok Kim ini mendapat perlindungan, bahwa hukum (itu,red) ada, negara ada. Jangan sampai hukum rusak diakibatkan prilaku para penegak hukum yang keliru tadi itu,” tambahnya.

Adapun alasannya meminta agar kasus tersebut mendapat atensi langsung dari Kapolri adalah karena, menurut dia banyak kejanggalan – kejanggalan dan keanehan dalam penanganan sengketa tersebut.

“Kenapa hal ini dibawa sampai ke Mabes Polri, ini keyakinan saya bahwa penanganan di Kepolisian setempat itu janggal dan aneh. Jadi, kesempatan ini saya minta agar Mabes Polri memberikan perlindungan hukum kepada Hok Kim,” katanya.

“Sekali lagi, saya tekankan kepada pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, begitu juga dengan Kadiv Propam segera bertindak. Segera ambil alih (kasus) ini. karena ini adalah ujian bagi Kepolisian juga. Kalau Kepolisian tidak bisa seperti ini, di mana orang mencari (keadilan,red),” sambungnya.

Sebagai pengamat dan juga aktivis, lanjut Arbi, dirinya melihat bahwa ada keanehan dan kejanggalan dalam proses penanganan hukum terhadap Hok Kim. Tidak hanya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dirinya juga meminta kasus tersebut mendapat atensi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, atensi dari Menkopolhukam Prof Mahfud MD, atensi dari Komis III DPR RI, begitu juga dengan Kompolnas.

“Saya minta kalau kemudian Polda Kalimantan Tengah tidak bisa bertindak adil, bisa dicopot dia, banyak perwira lain yang bagus. Copot Kapolda, copot Kapolres, copot juga jajaran di bawahnya. Sekali lagi saya minta kepada Kapolri, Jendral Sigit, supaya memberikan atensi penuh. Ini mencederai, mencoreng muka Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

(gus/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

SPBE Dukung Transformasi Digital, Sekda Kalteng Sampaikan Hal ini…

Next Post

Bunda PAUD Serahkan Bantuan Kepada PAUD Binaan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bunda PAUD Serahkan Bantuan Kepada PAUD Binaan

30 Ribu Batang Rokok Palsu Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Sampit

Dewan Imbau Masyarakat Gunakan Media Sosial Secara Bijak

Hak Masyarakat Terpenuhi, Kesejahteraan Terwujud

Cegah Anggota Terlibat Judi Online, Ini yang Dilakukan Polres Gumas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK