SAMPIT – Bea Cukai Sampit berhasil mengagalkan upaya penyelundupan rokok palsu ilegal dengan merk Saga sebanyak 30 ribu batang melalui jasa pengiriman barang di Kota Sampit.
Saat dikonfirmasi wartawan ini, Kasi P2 Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan menyampaikan, bahwa rokok yang diduga cukai palsu tersebut diamankan pada tanggal 18 September 2023 kemarin, tepatnya di salah satu jasa expedisi di Kota Sampit.
“Kalo yang Saga palsu itu udah beberapa hari yang lalu mas,” ungkapnya kepada wartawan ini, Rabu, 20 September 2023.
Dijelaskan Aditya, rokok palsu ilegal yang diamankan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang diedarkan yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan jumlah 30 ribu batang.
“Barang Hasil Penindakan BKC HT dilekati pita cukai diduga palsu, dengan jumlah 30 ribu batang,” jelasnya.
Kemudian, barang yang berhasil diamankan di Kantor Beas Cukai Sampit untuk proses penelitian lebih lanjut dan barang bukti tesebut nantinya akan dimusnahkan.
Sementara itu pemilik dari rokok saga yang diduga menggunakan cukai palsu akan dikenakan sanksi administratif denda.
“Tindak lanjut barang diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan, pemilik dikenakan sanksi administrasi denda,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post