• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 1 Oktober 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terancam 7 Tahun Penjara, Empat Pencuri Mesin Gelinding Karet di Sampit Jadi Tersangka

Terancam 7 Tahun Penjara, Empat Pencuri Mesin Gelinding Karet di Sampit Jadi Tersangka

Terbit pada Rabu, 6 September 2023 - 15:01 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG - Salah satu tersangka yang diamankan oleh petugas dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Kotim.

FOTO: IST/MATA KALTENG - Salah satu tersangka yang diamankan oleh petugas dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Kotim.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Empat pencuri Mesin Gelinding Karet berinisial A (38), R (26), E (29) dan S (29), berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Keempat tersangka ini merupakan warga asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. 

Untuk diketahui bahwa keempat tersangka ini diringkus saat melancarkan aksi pencurian alat mesin gelinding getah karet dan mesin giling. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, KM 6, Betang Raya Gudang Dekat Danau Biru, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sabtu 26 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB. 

Baca juga berita lainnya

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

“Keempat tersangka sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu, 6 September 2023. Lanjutnya, keempat tersangka ini melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra Nopol B 2143 UOO. Peristiwa itu diketahui saat mobil yang digunakan oleh para tersangka dilihat oleh warga keluar dari arah gudang milik korban. 

“Saat itu warga melihat mobil yang digunakan para tersangka keluar dari gudang korban, kemudian mobil itu diberhentikan oleh warga disitu,” bebernya. Saat dilakukan pemeriksaan, warga mendapati barang hasil curian berada di dalam mobil satu buah alat grinder atau alat giling dan dua buah has penggiling getah karet yang merupakan milik korban. 

“Barang curian itu diangkut menggunakan mobil itu. Mereka sengaja datang dari Kuala Pembuang ke Sampit, untuk melancarkan aksinya mencuri di lokasi dengan menggunakan mobil,” ujarnya. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Kemudian, petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan keempat tersangka. Akibat kejadian ini kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000. Saat ini keempat orang tersangka tersebut telah disangkakan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

(gus/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Dewan Nilai Kotim Masih Ketergantuan Dana Perimbangan

Next Post

Jaga Kesehatan, Kotim Masih Aman Kasus Diare

Berita Terkait

Hukrim

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023
Load More
Next Post

Jaga Kesehatan, Kotim Masih Aman Kasus Diare

Wagub Minta Panitia Persiapkan Secara Matang MTQ dan Hadits XXXI di Pangkalan Bun

Waspada Dampak Kabut Asap, Perlu Kebijakan Kurangi Jam Belajar

DBD di Sukamara Meningkat Selama Agustus

Pemkab Latih Pelaku Usaha IRTP untuk Jamin Keamanan Produk Pangan

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kualitas Udara Berbahaya, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Saat Beraktivitas

Minggu, 1 Oktober 2023

Kebakaran Dua Rumah di Muchran Ali Sampit Diduga Korsleting Listrik

Jumat, 29 September 2023

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023

Breaking News!!! Dua Rumah di Jalan Muchran Ali Dilahap si Jago Merah

Jumat, 29 September 2023

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In