SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menilai, selama ini Kotim masih memilki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas.
“Karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah,”katanya, Rabu 6 September 2023.
Lanjutnya, berdasarkan Undang undang Nomor 32 tahun 2014 pada Pasal 157, penyebutkan Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan alam daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli daerah yang sah.
“Berkenaan dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan seiring dengan peyesuai dengan Peraturan terbaru serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian. Maka dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah kedepannya,”ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Perda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menyusun strategi dan target PAD yang optimal dan rasional diawali dengan adanya payung hukum yang berorientasi masa depan. Tentu juga dengan memperimbangkan aspek keadilan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan pungutan yang aneh-aneh,”tegasnya.
Untuk itu pihaknya juga memandang perlunya cara pandang baru dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimulai dengan pembenahan dari Internal Dinas teknis yang menangan Pendapatan Daerah, baik dimulai dari personil SDM maupun melalui pembenahan sistem dan ekosistemnya, serta keterbukaan terhadap pelaksanaan Peraturan dan Ketentuan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post