PALANGKA RAYA – Usai berhasil melampiaskan rasa cemburunya dengan membunuh bos nya, ketiga pelaku berinisial HL (26), MR (27) dan LT (26) ini, menjual perhiasan yang digunakan korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial LT (74) ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, dengan kondisi yang tak wajar, yakni pergelangan tangan, lutut hingga kaki diikat dengan tali dan ditemukan bekas jeratan di leher korban.
Dari hasil penyelidikan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang wanita penyuka sesama jenis, yang diduga merupakan pelaku pembunuhan pria pensiunan PNS tersebut.
Sebelum dinyatakan hilang, korban diketahui menggunakan perhiasan berupa cincin dan kalung. Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkapkan, jika perhiasan tersebut dijual ketiga pelaku seharga Rp 45 juta.
“Dari hasil penjualan perhiasan korban, uang tersebut dibagi tiga sehingga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 15 juta,” ungkapnya, saat menggelar press release, Selasa, 20 Juni 2023.
Dari hasil penjualan perhiasan korban tersebut, para pelaku menggunakan untuk membeli handphone hingga untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. “Ketiganya telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post