PALANGKA RAYA – Sidang gugatan cerai antara Hj Umi Mastikah dengan Sriosako, dengan agenda mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Palangka Raya, tak membuahkan hasil atau gagal, Kamis, 15 Juni 2023.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya, H M Azhari mengungkapkan, dengan gagalnya mediasi pada sidang gugatan pertama, maka sidang gugatan cerai kesiannya akan kembali dilaksanakan pada, Kamis, 22 Juni 2023 mendatang.
Pada sidang selanjutnya, akan diagendakan pembacaan surat gugatan Hj. Umi Mastikah kepada suaminya yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng. “Sidang selanjutnya itu pembacaan surat gugatan yang akan digelar secara tertutup,” ungkapnya.
Setelah agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka sidang selanjutnya merupakan sidang dengan agenda jawaban dari tergugat. “Dalam mediasi tadi kami sudah memberikan saran kepada si penggugat Hj Umi Mastikah dan tergugat H M Sriosako agar bisa berdamai, namun si penggugat tetap bersikeras ingin berlanjut ke babak berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut H M Azhari mengungkapkan, jika yang ingin sidang gugatan cerai tetap berlanjut, dari penggugat, yakni Hj. Umi Mastikah. Namun pihaknya tak dapat membeberkan alasan penggugat ingin sidang tetap berlanjut.
“Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post