PALANGKA RAYA – H Nadalsyah, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Sriosako ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 15 Juni 2023.
Kuasa hukum pria yang kerap disapa H Koyem, Rahmadi G Lentam mengungkapkan, jika koyem melaporkan Sriosako atas tuduhan ITE hingga penistaan.
Dalam laporan tersebut, Sriosako diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana tentang penistaan.
Kemudian, pasal 317 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHPidana tentang mengadu secara memfitnah, poin ketiga Undangan – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada enam pasal yang kami laporkan ke Ditkrimsus Polda Kalteng salah satunya pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPifana tentag penistaan,” ungkapnya, saat menggelar press release, Kamis, 15 Juni 2023.
Salah satu alasan Koyem melaporkan H M Sriosako ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena terlapor menampilkan pesan pribadi dengan H Koyem. Hal tersebut, menjadi dasar pihaknya untuk melaporkan H M Sriosako dengan pasal 317 ayat 1 tentang mengadu secara memfitnah.
Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, jika kliennya tidak terima atas tuduhan yang disampaikan oleh Sriosako ke Polda Kalteng. Untuk itu, pihaknya menuntut balik Sriosako.
“Jika nantinya ada kata damai, tentu itu biar pihak kepolisian yang mengatur. Di persidangan saja bisa damai. Jadi kita ikuti saja alurnya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post