PALANGKA RAYA – Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Hj. Umi Mastikah kepada suaminya Sriosako, kini telah memasuki sidang pertama, dengan agenda mediasi, di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Palangka Raya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Gugatan cerai tersebut dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu.
Dalam sidang tersebut, hakim dari Pengadilan Agama Palangka Raya memediasi kedua belah pihak agar dapat berdamai. Namun, dalam sidang pertama tersebut, mediasi gagal mempersatukan kembali keduanya.
Usai menghadiri sidang, Hj. Umi Mastikah langsung memasuki mobilnya dan meninggalkan Pengadilan Agama Palangka Raya.
Sementara itu, tergugat Sriosako mengungkapkan, jika upaya mediasi yang baru saja dihadirinya, tidak berhasil atau gagal dan laporan gugatan cerai tersebut akan berlangsung ke persidangan selanjutnya.
“Saya sebagai tergugat, akan koperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduhan dan perkara kepada saya. Namun rekan – rekan, intinya hasil mediasi hari ini gagal dan lanjut ke proses persidangan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang gugatan pertama.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng tersebut mengaku, jika dirinya tak ingin bercerai dengan istri tercintanya. Akan tetapi, akibat gugatan cerai telah didaftarkan, dirinya akan mengikuti segala proses sidang tersebut.
“Jika ini merupakan akhir dari jodoh kami, berarti kan sudah takdir, karena jodoh, rejeki dan maut semua diatur oleh Allah SWT dan kita selaku hambanya tentu tetap menerima keputusan yang terbaik,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post