SUKAMARA – Polres Sukamara mengamankan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Permata Kecubung. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku Karhutla sesuai dengan aturan yang berlaku.
AM (48) berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membuka lahan dengan cara membakar. Dia terancam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dewa Palguna menerangkan jika luas lahan yang terbakar akibat kejadian pembakaran lahan yang dilakukan oleh AM seluas lebih kurang 0,8 hektare. Luasan itu berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran Lokasi Kebakaran Lahan oleh Dinas Kehutanan UPT-KPHP Sukamara-Lamandau.
“Barang bukti yang diamankan korek api gas warna hijau sebagai alat yang digunakan untuk membakar lahan tersebut, dan batang kayu yang terbakar,” jelas Dewa Made Palguna saat press rilis di Mapolres Sukamara, Senin 5 Juni 2023.
AM, kedapatan membakar lahan milik salah seorang warga berinisial DS di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung pada tanggal 24 Mei lalu. Hari itu ditemukan titik hot spot berdasarkan pantauan satelit melalui aplikasi BRIN Fire Hotspot pada titik koordinat 2°06’23.5″S 111°09’31.7″E. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat tersebut berada di Desa Semantun.
Saat tiba di lokasi petugas mendapati AM yang diduga telah melakukan pembakaran lahan. Di lokasi juga ditemukan api yang masih menjalar dan meluas. AM diketahui sedang bekerja pemancangan penanaman kelapa sawit di lahan milik DS tersebut. Lahan itu sengaja dibakar dengan maksud lahan yang akan ditanami sawit bersih dan memudahkan pekerjaannya.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan untuk alasan apapun, karena kami akan tindak tegas dan ini bentuk keseriusan kami dalam kasus karhutla,” tukas Dewa Made Palguna.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post