SAMPIT – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Menengah mengelurakan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Indonesia yakni Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Awal.
“Dalam surat itu, diinformasikan bahwa dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD,” kata Plt Kepala Disdik Kotim, M. Irfansyah, Senin 5 Juni 2023.
Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 ujarnya, menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
“Kemudian dalam Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
“Selain itu penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post