PALANGKA RAYA – Diduga mendapatkan perlakuan tidak adil, seorang warga Kotawaringin Timur (Kotim), Hendrik Faisal Siburian, melaporkan oknum jaksa berinisial PS dan dua oknum anggota Polsek Baamang DA dan TA ke Kejati Kalteng dan Komnas HAM serta Mabes Polri.
Hal tersebut dilakukannya, akibat dilakukan penahanan selama dua hari satu malam, di Polsek Baamang tanpa ada kejelasan sebuah kasus yang dilaporkan.
Kuasa hukum Hendrik Faisal Siburian, Nashir Hayatul Islam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Februari 2023 lalu di Kecamatan Baamang, Kotim.
Pada saat kejadian, kliennya tengah sarapan di salah satu warung yang kemudian secara tiba-tiba didatangi oleh oknum jaksa PS yang berdinas di Pemda Kotim dan dua anggota Polsek Baamang yang kemudian langsung membawa paksa Hendrik Faisal tanpa adanya surat panggilan, surat perintah tugas dan surat pengaduan.
Saat diamankan, Hendrik Faisal dibawa oleh oknum-oknum tersebut atas tuduhan penculikan anak. Pada saat di Polsek Baamang, kliennya kemudian dilakukan pemeriksaan dan diamankan selama dua hari satu malam, tanpa diberikan makan dan kesempatan untuk mengisi ulang baterai handphone.
“Aksi kedua oknum Polsek Baamang ini menurut kami sudah melanggar Pasal 333 tentang kemerdekaan seseorang. Terlebih pengamanan dilakukan tanpa adanya dasar yang kuat, seperti laporan kepolisian dan lain hal,” katanya, pada saat menggelar rilis, Minggu 4 Juni 2023.
Usai dibebaskan, dirinya kemudian melaporkan oknum jaksa PS ke Kejati Kalteng. Namun tidak ada sanksi yang tegas, dengan alasan tidak ada bukti kuat. Dirinya juga telah melaporkan dua oknum anggota Polsek Baamang ke Polda Kalteng, namun tak ada tindak lanjut.
“Kami harap Kejati Kalteng dan Polda Kalteng bisa menindaklanjuti laporan ini, karena kami khawatir akan ada kejadian lainnya yang menimpa warga masyarakat yang awam terhadap hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, tuduhan penculikan anak yang dilakukan oleh oknum jaksa PS tersebut, hal tersebut tidak benar adanya.
Permasalahan berawal, pada saat Benner Siburian, yang merupakan sepupu kandung kliennya, menitipkan anaknya berinisial JJ yang disertai dengan surat wasiat sebelum Benner Siburian meninggal dunia.
Dalam surat wasiat tersebut, kliennya diminta untuk menjadi wali guna melakukan pengurusan aset lahan dan kebun sawit hingga menjaga JJ.
“Keluarga klien ini menitipkan anaknya karena ditinggal istrinya berinisial TM selama setahun lebih. TM diketahui berselingkuh dan memilih pulang ke kampungnya di Sumatera Utara,” ujarnya.
Namun, setelah Benner Siburian meninggal dunia, tiba-tiba TM datang dan meminta anak tersebut dikembalikan. “Sebenarnya TM ini sudah diberikan hak waris sebesar Rp70 juta oleh almarhum,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post