PALANGKA RAYA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YS, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi akibat diduga mengedarkan 27 paket narkotika jenis sabu.
Wanita berusia 36 tahun tersebut, diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
“Usai beberapa kali pelaku berhasil melakukan transaksi terlarang tersebut, kami akhirnya berhasil menggagalkannya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakasatresnarkoba, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Juni 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan pada kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu dompet yang berisikan 27 paket sabu seberat 15,24 gram, yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.
“27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar terduga pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, satu sendok sabu dan satu bilah gunting.
Untuk mempertahankan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post