PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya sempat beberapa kali dinyatakan belum lengkap atau P-19, penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengirimkan berkas kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan atas tersangka berinisial A alias HK ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalteng.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengiriman kembali berkas tersangka HK ke JPU Kejati Kalteng, merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikeluarkan pada 14 April 2023 lalu.
Dalam surat tersebut, berkas perkara atas nama tersangka HK yang disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana, dianggap telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan kembali berkas tersangka ke JPU Kejati Kalteng.
“Ya benar sudah kita kirimkan berkasnya. Lebih lanjut bisa menanyakan ke kejaksaan. Penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke JPU,” katanya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu 4 Juni 2023.
Sebelumnya diberitakan, penyelesaian perkara penggelapan lahan dengan tersangka HK, dinilai mengambang setelah JPU Kejati Kalteng terus mengembalikan berkas yang dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Berkas yang dinyatakan belum lengkap atau P-19, berdampak pada bebasnya tersangka HK usai menjalani penahanan selama 60 hari.
Sementara, kasus tersebut bermula pada 2007 lalu Alpin Cs melakukan pembelian lahan untuk dijadikan kebun sawit di daerah Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Domisili Alpin Cs yang tidak berada di Kalteng, kemudian mempercayakan pengelolaan kebun kepada HK pada 2014 hingga 2021 lalu.
Namun pada saat para pemilik lahan mempertanyakan terkait berkas dan lahan yang diurus, HK selalu berdalih jika berkas tersebut masih dalam proses pengurusan.
Karena curiga, pemilik lahan kemudian melakukan pengecekan ke notaris dan ternyata sertifikat dan berkas telah diserahkan ke HK.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post