• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polisi!! Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Jika Ditemukan Akan di Tindak Tegas

Polisi!! Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Jika Ditemukan Akan di Tindak Tegas

Selasa, 30 Mei 2023
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi di ruang kerjanya. 

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi di ruang kerjanya. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mewanti-wanti atau menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena itu akan menyebabkan bencana baik itu dirasakan di daerah bahwa akan memicu bencana nasional maupun internasional. 

Namun, siapapun pelaku pembakaran hutan tanpa terkecuali akan ditindak tegas. “Kami akan proses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali siapapun pelakunya, karena ini masalah yang perlu diantisipasi oleh kita,” tegas Lajun saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Lanjut Lajun, Selain itu, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap melanda daerah tersebut. Kabut asap tersebut, akan mengganggu aktivitas masyarakat karena jarak pandang terbatas, serta mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat, terutama para petani jangan coba-coba untuk membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang ini.

“Jika terbukti warga membakar lahan secara sengaja untuk membuat kebun baru dipastikan akan diproses secara hukum. Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar,” bebernya. Untuk itu ia, menghimbau masyarakat daerah ini, agar tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut menyebabkan terjadi Karhutla secara luas di daerah bumi habaring hurung ini. 

“Kita tidak main-main dalam Karhutla. Warga yang terbukti membakar hutan dan lahan dipastikan akan kami proses secara hukum. Kita minta masyarakat Kotim tidak membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana. Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jadi, sangat jelas sanksi yang akan diterima bagi masyarakat dan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan tanaman keras. Karena itu, jika masyarakat jangan main-main membakar hutan dan lahan. Belum lagi uud tentang lingkungan hidup dan lain sebagainya,” Jelasnya. 

Sementara sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah tersebut. 

Rencana penetapan status siaga darurat Karhutla, karena Kotim diketahui saat ini, terdampak El Nino sehingga panas sekali, walaupun sekarang masih ada hujan sesekali.  Disampaikannya, berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas. 

Oleh karenanya, Pemkab Kotim telah bersiap untuk menetapkan status siaga darurat dengan harapan dapat mengantisipasi terjadinya karhutla di Kotim. “Harapan kami pada puncak panas itu tidak terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang luar biasa hingga mengakibatkan berdampak terhadap semuanya mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi,” ujarnya. 

Untuk itu, dirinya menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. “Kalau sudah panas, tersulut api sedikit saja lahan yang kering itu akan mudah terbakar dan menyebar. Sehingga tidak cukup jika hanya BPBD saja. Oleh karena itu mari sama-sama kita menjaga lingkungan masing-masing,” tutupnya. 

(gus/matakalteng.com) 

Share14TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Harga Ayam Capai Rp 70 Ribu di Parenggean

Next Post

Pemkab Kotim Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ratusan Sapi Madura

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Kotim Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ratusan Sapi Madura

Pengetahuan Masyarakat Petani Perlu Ditingkatkan

Jelang Iduladha 1444 H, Ratusan Ekor Sapi Madura Tiba di Kotim

Tingkatkan Realisasi IMB, Bapenda Siapkan Doorprize Untuk Kecamatan

Seruyan Perlukan 21 Unit Combine Untuk Bantu Proses Panen

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK