SAMPIT – Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mewanti-wanti atau menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena itu akan menyebabkan bencana baik itu dirasakan di daerah bahwa akan memicu bencana nasional maupun internasional.
Namun, siapapun pelaku pembakaran hutan tanpa terkecuali akan ditindak tegas. “Kami akan proses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali siapapun pelakunya, karena ini masalah yang perlu diantisipasi oleh kita,” tegas Lajun saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Lanjut Lajun, Selain itu, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap melanda daerah tersebut. Kabut asap tersebut, akan mengganggu aktivitas masyarakat karena jarak pandang terbatas, serta mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat, terutama para petani jangan coba-coba untuk membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang ini.
“Jika terbukti warga membakar lahan secara sengaja untuk membuat kebun baru dipastikan akan diproses secara hukum. Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar,” bebernya. Untuk itu ia, menghimbau masyarakat daerah ini, agar tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut menyebabkan terjadi Karhutla secara luas di daerah bumi habaring hurung ini.
“Kita tidak main-main dalam Karhutla. Warga yang terbukti membakar hutan dan lahan dipastikan akan kami proses secara hukum. Kita minta masyarakat Kotim tidak membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana. Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Jadi, sangat jelas sanksi yang akan diterima bagi masyarakat dan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan tanaman keras. Karena itu, jika masyarakat jangan main-main membakar hutan dan lahan. Belum lagi uud tentang lingkungan hidup dan lain sebagainya,” Jelasnya.
Sementara sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah tersebut.
Rencana penetapan status siaga darurat Karhutla, karena Kotim diketahui saat ini, terdampak El Nino sehingga panas sekali, walaupun sekarang masih ada hujan sesekali. Disampaikannya, berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas.
Oleh karenanya, Pemkab Kotim telah bersiap untuk menetapkan status siaga darurat dengan harapan dapat mengantisipasi terjadinya karhutla di Kotim. “Harapan kami pada puncak panas itu tidak terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang luar biasa hingga mengakibatkan berdampak terhadap semuanya mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. “Kalau sudah panas, tersulut api sedikit saja lahan yang kering itu akan mudah terbakar dan menyebar. Sehingga tidak cukup jika hanya BPBD saja. Oleh karena itu mari sama-sama kita menjaga lingkungan masing-masing,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post