• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 30 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polisi!! Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Jika Ditemukan Akan di Tindak Tegas

Polisi!! Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Jika Ditemukan Akan di Tindak Tegas

Terbit pada Selasa, 30 Mei 2023 - 21:57 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi di ruang kerjanya. 

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi di ruang kerjanya. 

294
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya mewanti-wanti atau menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena itu akan menyebabkan bencana baik itu dirasakan di daerah bahwa akan memicu bencana nasional maupun internasional. 

Namun, siapapun pelaku pembakaran hutan tanpa terkecuali akan ditindak tegas. “Kami akan proses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali siapapun pelakunya, karena ini masalah yang perlu diantisipasi oleh kita,” tegas Lajun saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca juga berita lainnya

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Lanjut Lajun, Selain itu, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap melanda daerah tersebut. Kabut asap tersebut, akan mengganggu aktivitas masyarakat karena jarak pandang terbatas, serta mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat, terutama para petani jangan coba-coba untuk membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang ini.

“Jika terbukti warga membakar lahan secara sengaja untuk membuat kebun baru dipastikan akan diproses secara hukum. Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar,” bebernya. Untuk itu ia, menghimbau masyarakat daerah ini, agar tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut menyebabkan terjadi Karhutla secara luas di daerah bumi habaring hurung ini. 

“Kita tidak main-main dalam Karhutla. Warga yang terbukti membakar hutan dan lahan dipastikan akan kami proses secara hukum. Kita minta masyarakat Kotim tidak membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang,” ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana. Sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jadi, sangat jelas sanksi yang akan diterima bagi masyarakat dan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan tanaman keras. Karena itu, jika masyarakat jangan main-main membakar hutan dan lahan. Belum lagi uud tentang lingkungan hidup dan lain sebagainya,” Jelasnya. 

Sementara sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah tersebut. 

Rencana penetapan status siaga darurat Karhutla, karena Kotim diketahui saat ini, terdampak El Nino sehingga panas sekali, walaupun sekarang masih ada hujan sesekali.  Disampaikannya, berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas. 

Oleh karenanya, Pemkab Kotim telah bersiap untuk menetapkan status siaga darurat dengan harapan dapat mengantisipasi terjadinya karhutla di Kotim. “Harapan kami pada puncak panas itu tidak terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang luar biasa hingga mengakibatkan berdampak terhadap semuanya mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi,” ujarnya. 

Untuk itu, dirinya menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan. “Kalau sudah panas, tersulut api sedikit saja lahan yang kering itu akan mudah terbakar dan menyebar. Sehingga tidak cukup jika hanya BPBD saja. Oleh karena itu mari sama-sama kita menjaga lingkungan masing-masing,” tutupnya. 

(gus/matakalteng.com) 

ad-space
Previous Post

Harga Ayam Capai Rp 70 Ribu di Parenggean

Next Post

Pemkab Kotim Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ratusan Sapi Madura

Berita Terkait

Hukrim

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

Rabu, 27 September 2023
Hukrim

Sopir Truk Masih Diperiksa Polisi Dalam Laka Maut Siswi SD Jalan Tidar IV

Rabu, 27 September 2023
Load More
Next Post

Pemkab Kotim Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ratusan Sapi Madura

Pengetahuan Masyarakat Petani Perlu Ditingkatkan

Jelang Iduladha 1444 H, Ratusan Ekor Sapi Madura Tiba di Kotim

Tingkatkan Realisasi IMB, Bapenda Siapkan Doorprize Untuk Kecamatan

Seruyan Perlukan 21 Unit Combine Untuk Bantu Proses Panen

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kebakaran Dua Rumah di Muchran Ali Sampit Diduga Korsleting Listrik

Jumat, 29 September 2023

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023

Breaking News!!! Dua Rumah di Jalan Muchran Ali Dilahap si Jago Merah

Jumat, 29 September 2023

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023

Dikepung Asap Saat Padamkan Karhutla, Tiga Relawan Tumbang

Kamis, 28 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In