KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti sabu dari empat tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKPB Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. di Mapolres setempat dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
“Pertama, itu dari tiga tersangka yakni D (50), Y (38) dan S (40). Yang mana, tiga tersangka ini berhasil kita amankan pada Rabu 10 Mei 2023 yang lalu sekitar pukul 11:30 WIB di RT. 07, RW. 03, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 23 Mei 2023.
Ia menjelaskan, bahwa dari tangan para tersangka pihaknya berhasil menyita 32 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor atau bruto sebanyak 9,87 gram. Yang kemudian disisihkan dengan rincian 9,55 gram untuk dimusnahkan, dan 0,32 gram untuk uji laboratorium.
Sementara itu, tersangka selanjutnya yakni S (41) yang terjadi pada Rabu 10 Mei 2023 lalu sekitar pukul 14:30 WIB di depan Kantor Estate 2 PT. BJAP 3 Blok M-25 Afdeling 8, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Adapun barang bukti yang kita sita yakni dua bungkus klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor atau bruto yakni 0,69 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 0,36 gram untuk dimusnahkan dan 0,33 untuk uji laboratorium,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post