PALANGKA RAYA – Ketua tim kuasa hukum Wagetama I Disai yang selaku pelapor, Arif Irawan Sanjaya, mengapresiasi langkah tepat yang diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan meningkatkan status saksi menjadi tersangka kepada TS (41), pada Senin 22 Mei 2023.
Diketahui, TS merupakan Karyawan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate, dengan jabatan Chief Financial Officer (CFO) tersebut, disangkakan dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik juncto turut serta sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 266 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dijelaskannya, kepastian TS ditetapkan sebagai tersangka diketahui berdasarkan surat tembusan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1581/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tertanggal 22 Mei 2023 yang diterima klien nya yang merupakan Direktur PT. BMB selaku pelapor berdasarkan Akta Notaris Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018.
Dengan ditetapkannya TS sebagai tersangka, pihaknya mengapresiasi kerja keras Polda Kalteng dalam mengungkap fakta di balik terbitnya Akta Notaris Stevia, SH, M.Kn, Nomor: 03 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka.
“Kami berterima kasih atas kerja keras Polda Kalteng mengungkap fakta ini. Penetapan Tersangka ini merupakan bukti bahwa pintu masuk untuk membongkar kejahatan kolektif yang dilakukan manajemen baru PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2022 sudah terbuka dan semakin jelas,” ungkapnya, Rabu 24 Mei 2023.
Lebih lanjut pihaknya meyakini, jika tersangka TS bukan aktor utama dalam konflik ini. Tersangka TS dinilai merupakan orang yang diperintahkan yang tentu tidak mungkin berani melakukan hal-hal berkaitan dengan perubahan Akta perusahaan jika tidak diperintahkan pihak tertentu.
Untuk itu, lanjut Arif bersama tim hukum lainnya, akan terus berkoordinasi dan berharap dalam waktu dekat, Polda Kalteng dapat mengungkap fakta besar yang sesungguhnya terjadi hingga aktor utamanya juga harus bertanggung jawab atas kisruh terbitnya Akta baru akibat dokumen yang diduga dipalsukan saat menghadap Notaris Stevia.
“Siapa yang menyuruh atau siapa yang memerintahkan tersangka ini, begitu juga dengan menggunakan akta tersebut, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan Polda Kalteng. Kami yakin, Penyidik Polda Kalteng sangat teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Dirinya menduga, perubahan Akta Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 tersebut, tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham dan Dewan Direksi merupakan ciri-ciri kejahatan korporasi untuk menghindar dari tanggungjawab.
Hal tersebut mengingat PT BMB memiliki tanggungan utang yang cukup besar dengan PT Dua Putri Sinarlapan hingga mencapai kurang lebih Rp 30 Miliar selaku vendor pemasok Tandan Buah Segar (TBS) ke PT BMB dan utang dengan masyarakat kelompok tani mandiri kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp 1,5 Miliar.
Selain itu, patut diduga juga perubahan akta sebagai upaya licik perusahaan penanaman modal asing (PMA) Malaysia tersebut, untuk menghapus kepemilikan saham lokal atau penanaman modal dalam negeri.
“Sejak terbitnya Akta Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga palsu tersebut, klien kami merasa dirugikan baik dari sisi material dan immaterill selain itu juga banyak karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh “manajemen baru”. Hal yang sama terjadi kepada masyarakat pekebun mitra PT. BMB,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Harda, Kompol Chandra pada saat dikonfirmasi, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan. Karena perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Konflik PT BMB Berlanjut, Polda Kalteng Tetapkan TS Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Autentik" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post