KUALA PEMBUANG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua pelaku yakni NH (34) dan AR (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian ini bermula pada hari Jum’at 19 Mei 2023 pelapor dihubungi oleh security perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Ciptatani Kumai Sejahtera bahwa telah terjadi adanya pencurian.
Adapun lokasinya yakni di Divisi Tebe II Blok I-22/21 PT. Ciptatani Kumai Sejahtera Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Mengetahui hal itu, pelapor langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di lokasi, pelapor melihat ada orang yang diketahui melakukan pencurian tersebut dan telah mengamankan TBS kelapa sawit sebanyak 150 janjang atau seberat 2.010 kilogram,” katanya, Senin 22 Mei 2023.
Setelah itu, pelapor memerintahkan anggota security agar membawa dua orang tersebut ke Polsek Seruyan Tengah untuk diamankan sementara. Dan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.919.500.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut. Dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post