KUALA PEMBUANG – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seruyan, Khaerul Abidin mengatakan, bahwa ijin untuk layanan haji plus berada di Kemenag pusat.
“Kalau untuk ijin, itu ada di Kemenag pusat. Akan tetapi, layanan haji plus itu tidak dikelola oleh negara, tetapi dikelola oleh swasta, termasuk umroh atau namanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), itu swasta,” katanya, Senin 22 Mei 2023.
Sementara terkait pengawasan, ketika calon jamaah mendaftar misalnya untuk ibadah umrah, maka mereka harus mendapatkan nomor pasti umrah. “Dia harus punya aplikasi yang namanya Umrah Cerdas,” ujarnya.
Hal ini dimaksudkan agar mereka atau calon jamaah tidak tertipu dengan persaingan harga dari penyedia jasa. “Dan kalau untuk PIHK juga bisa dicek. Bisa melalui aplikasi Haji Plus atau Pusaka,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam prosesnya di lapangan, pihak penyedia jasa harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh Kemenag. “Kalau ada biro travel yang membayarnya di bawah HET yang sudah ditetapkan Kemenag, maka itu perlu dipertanyakan,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa di Kabupaten Seruyan memang ada beberapa jamaah yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait permasalahan tersebut. “Dan memang di Seruyan ini ada tiga biro travel yang berijin secara resmi,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post