PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR (38) diringkus jajaran BNNK Palangka Raya. Terduga pelaku diringkus pada saat mengisi BBM di Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota setempat, pada Senin 1 Mei 2023 lalu.
Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna mengucapkan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan jika akan ada seorang pria yang hendak mengantarkan sabu melewati Kota Palangka Raya.
“Setelah kita telusuri, ternyata benar dan kita ringkus pelaku serta kita lakukan penggeladahan terhadap tubuh pelaku,” katanya, Kamis 18 Mei 2023. Dari tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu seberat 48,7 gram.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu lembar jaket. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diambil dari seseorang berinisial JA yang ada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian, sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke seseorang berinisial EB yang ada di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke wilayah pertambangan dan perusahaan sawit.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut,” tandasnya.
Kemudian barang bukti sabu-sabu tersebut, dilakukan pemusnahan sebagai wujud komitmen BNNK dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post