PALANGKA RAYA – Jajaran BNNK Palangka Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (38), di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, pada Senin 1 Mei 2023 lalu.
Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol, I Wayan Korna mengucapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku ini baru bebas dari masa tahanannya pada 2021 lalu, eh ternyata tahun ini kembali tercebur ke lubang yang sama sebagai pengedar narkoba dan berhasil kami amankan,” ucapnya, Kamis, 18 Mei 2023.
Dikatakannya, jika pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, pelaku bekerja sebagai buruh lepas atau bekerja serabutan. Sementara tuntutan hidup pelaku cukup tinggi.
“Jadi pelaku ini disuruh seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk mengungkap jaringan peredaran sabu,” katanya.
Pasalnya, lanjut Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan, pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar dan hanya menggunakan sistem putus.
“Pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan si bandar, karena barang selalu di taruh di sebuah rumah, kemudian dia di giring menggunakan handphone untuk mengambil barang tersebut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pengedar Sabu Ini Ternyata Residivis Kasus Narkoba" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post