• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polda Kalteng Sayangkan Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen, Cabut Seluruh Keterangan

Polda Kalteng Sayangkan Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen, Cabut Seluruh Keterangan

Kamis, 18 Mei 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Kalteng, Kompol Yudha Patie.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Kalteng, Kompol Yudha Patie.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan seorang mahasiswi yang merupakan korban kekerasan seksual oleh dosen di salah satu universitas di Kota Palangka Raya, mencabut seluruh keterangannya di Dirreskrimum.

Dengan telah dicabutnya seluruh keterangan dari korban, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng terpaksa harus mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Sebelumnya diberitakan, jika seorang mahasiswi berinisial N melaporkan oknum dosen di salah satu Universitas di Kota Palangka Raya, berinisial VAG atas dugaan kasus kekerasan seksual, pada 5 September 2022 lalu.

Namun pada saat kasus dalam tahap pendalaman oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, korban tiba-tiba menyatakan hendak mencabut seluruh keterangan yang disampaikan dan ingin menghentikan kasus tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Yudha Patie mengucapkan, tidak adanya tindakan yang koperatif dari korban, yang menyebabkan kasus tersebut harus dihentikan.

Sebab, pada saat pemeriksaan pertama, korban dengan kooperatif memberikan keterangan bagaimana kronologis tersebut terjadi. Atas keterangan tersebut, pihaknya berangkat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni meminta keterangan dari para saksi-saksi.

Dari sejumlah saksi-saksi yang diperiksa, keterangan yang diberikan dinilai telah lengkap begitu pula keterangan saksi ahli. Bahkan, pada saat itu, pihaknya sudah siap naik tahap penetapan tersangka.

“Tetapi seiring berjalannya waktu itu, ketika pemeriksaan ulang ternyata korban hendak mencabut semua keterangan yang disampaikannya pada saat itu,” ucapnya, pada saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.

Pada saat korban menginginkan mencabut seluruh keterangannya, pihaknya telah memberikan nasehat kepada korban mengenai kasus yang telah dilaporkannya tersebut.

Bahkan dirinya juga mengaku kecewa atas keputusan korban. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan hingga mendatangi orang tua korban ke Lampung guna dimintai keterangan.

“Namun sekali lagi, begitu kita hendak memeriksa korban, jawaban tetap hendak mencabut semua keterangan awal yang disampaikannya pada saat membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Yudha Patie menambahkan, pada saat pihaknya mempertanyakan apasan korban yang ingin mencabut seluruh keterangannya, korban hanya menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabutnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi.

“Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekan dari pihak lain? Namun korban tidak hendak membeberkannya. Apabila memang benar adanya intervensi tentunya akan segera ditindak lanjuti oleh anggota,” katanya.

Dijelaskannya, dugaan kasus pelecahan seksual yang dilakukan oknum doses ini sendiri dilaporkan pada September 2022. Sementara korban mencabut keterangannya pada 1 Maret 2023 dan begitu juga dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh istri dari oknum dosen juga dicabut pada sekitar Maret 2023 lalu.

“Jika memang ada bukti baru, kasus ini masih dilanjutkan kembali. Perkara ini kan dihentikan karena kurang cukup bukti, apabila ada fakta baru maka bisa dilanjutkan lagi dikemudian hari ada fakta baru,” tandasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengedar Sabu Ini Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Next Post

Diskominfosantik Kalteng Turut Meriahkan Kalteng Expo 2023

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Diskominfosantik Kalteng Turut Meriahkan Kalteng Expo 2023

Polres Barsel Siagakan Pengamanan Pasar Murah

Polres Barsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Personel

BPBPK Kalteng Pamerkan Sarpras Penanggulangan Bencana di Kalteng Expo

OSN Tingkat SMP Mulai Dilaksanakan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK