PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan seorang mahasiswi yang merupakan korban kekerasan seksual oleh dosen di salah satu universitas di Kota Palangka Raya, mencabut seluruh keterangannya di Dirreskrimum.
Dengan telah dicabutnya seluruh keterangan dari korban, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng terpaksa harus mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya diberitakan, jika seorang mahasiswi berinisial N melaporkan oknum dosen di salah satu Universitas di Kota Palangka Raya, berinisial VAG atas dugaan kasus kekerasan seksual, pada 5 September 2022 lalu.
Namun pada saat kasus dalam tahap pendalaman oleh penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, korban tiba-tiba menyatakan hendak mencabut seluruh keterangan yang disampaikan dan ingin menghentikan kasus tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Yudha Patie mengucapkan, tidak adanya tindakan yang koperatif dari korban, yang menyebabkan kasus tersebut harus dihentikan.
Sebab, pada saat pemeriksaan pertama, korban dengan kooperatif memberikan keterangan bagaimana kronologis tersebut terjadi. Atas keterangan tersebut, pihaknya berangkat untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, yakni meminta keterangan dari para saksi-saksi.
Dari sejumlah saksi-saksi yang diperiksa, keterangan yang diberikan dinilai telah lengkap begitu pula keterangan saksi ahli. Bahkan, pada saat itu, pihaknya sudah siap naik tahap penetapan tersangka.
“Tetapi seiring berjalannya waktu itu, ketika pemeriksaan ulang ternyata korban hendak mencabut semua keterangan yang disampaikannya pada saat itu,” ucapnya, pada saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Pada saat korban menginginkan mencabut seluruh keterangannya, pihaknya telah memberikan nasehat kepada korban mengenai kasus yang telah dilaporkannya tersebut.
Bahkan dirinya juga mengaku kecewa atas keputusan korban. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan hingga mendatangi orang tua korban ke Lampung guna dimintai keterangan.
“Namun sekali lagi, begitu kita hendak memeriksa korban, jawaban tetap hendak mencabut semua keterangan awal yang disampaikannya pada saat membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Yudha Patie menambahkan, pada saat pihaknya mempertanyakan apasan korban yang ingin mencabut seluruh keterangannya, korban hanya menjawab tidak apa-apa dan hanya ingin mencabutnya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan lagi.
“Korban ketika itu dalam keadaan sehat. Saat ditanya apakah ada tekan dari pihak lain? Namun korban tidak hendak membeberkannya. Apabila memang benar adanya intervensi tentunya akan segera ditindak lanjuti oleh anggota,” katanya.
Dijelaskannya, dugaan kasus pelecahan seksual yang dilakukan oknum doses ini sendiri dilaporkan pada September 2022. Sementara korban mencabut keterangannya pada 1 Maret 2023 dan begitu juga dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh istri dari oknum dosen juga dicabut pada sekitar Maret 2023 lalu.
“Jika memang ada bukti baru, kasus ini masih dilanjutkan kembali. Perkara ini kan dihentikan karena kurang cukup bukti, apabila ada fakta baru maka bisa dilanjutkan lagi dikemudian hari ada fakta baru,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polda Kalteng Sayangkan Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen, Cabut Seluruh Keterangan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post