SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial S (26) berhasil diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, duda muda ditangkap sekitar pukul 17.35 WIB menjelang Azan Magrib. Aparat melakukan penggeledahan barang, namun barang tersebut tidak ditemukan di badan pelaku.
“Pelaku ini menggunakan sepeda motor Ninja warna putih. Dimana saat itu kami langsung mencegatnya di TKP. Namun barang bukti sabu 100,72 gram tersebut ia sempat melempar di selokan,” ungkap Bagus, Kamis, 4 Mei 2023.
Dijelaskan Bagus, pelaku merupakan warga Jalan Samudera, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Pelaku membuang barang haram itu tidak jauh dari kendarannya.
“Saat itu dia berada diatas motor. Bukan hanya itu kami juga mengamankan 1 bungkus plastik Handphone dan satu unit motor ninja yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa pelaku yang berinisial S ini merupakan seorang kurir sabu yang masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post