SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, banyaknya peraturan daerah (Perda) yang mandul atau tidak berjalan maksimal tidak menutup kemungkinan akan membuat pihaknya menolak pembahasan perda yang diajukan eksekutif.
“Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, karena ada banyak sekali Perda yang mandul. Padahal hampir setiap tahun ada saja Perda yang diusulkan ataupun direvisi, namun faktanya tidak dijalankan,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Kamis 4 Mei 2023.
Disebutkan, Perda yang menurutnya tidak berjalan di daerah ini yaitu Perda CSR, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015 – 2035, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Badan Usaha Kepelabuhanan dan Perda Pola Kemitraan.
“Selain itu masih ada lagi Perda Bantuan Hukum, Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta perda Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim,” terangnya.
Menurut Handoyo, pemerintah jangan hanya bisa membuat aturan namun tidak dilaksanakan. Karena hal ini akan banyak merugikan, selain manfaatnya tidak dirasakan masyarakat juga merugikan anggaran yang digunakan dalam penyusunannya.
“Buat banyak-banyak aturan tapi ujung-ujungnya tidak dimanfaatkan. Padahal jika perda ini diterapkan dengan maksimal ada banyak keuntungan yang didapatkan pemerintah, selain membantu kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkatkan PAD Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post