PALANGKA RAYA – Nasib naas menimpa seorang pria berinisial AM (36), dirinya diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir iki berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, pada Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP GS Rahail, membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dan telah mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 5 April 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 50,4 gram.
1 paket sabu tersebut, disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah yang disimpan pelaku di dalam tas selempang.
“Pelaku merupakan pengedar yang telah berulang kali melakukan transaksi sabu dan akan kita lakukan pengembangan terkait dari mana asal-usul barang haram tersebut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post