PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, sengketa kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara HK dan Alpin Lawrence Dkk belum menemukan titik akhir.
Sejumlah laporan kepolisian kini terus berproses, diantaranya tentang pelaporan pemalsuan surat perjanjian yang diduga dilakukan pria berinisial A alias HK.
Pada Senin 27 Maret 2023, pemeriksaan kembali berlanjut di Polres Kotawaringin Timur, salah satunya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wahyu Denny selaku salah satu pemilik kebun.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memanggil salah seorang pemilik saham dan pemilik kebun, Yansen, terkait klarifikasi kepemilikan kebun. Didampingi kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, klarifikasi terhadap Yansen dilakukan di unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim.
Ari Yunus mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemalsuan surat perjanjian antara HK dan Y, yang dilaporkan oleh Wahyu Denny. Dalam kasus tersebut, kliennya, yakni Yansen, merupakan salah satu pemilik saham kebun di Desa Pelantaran tersebut.
“Perkaranya itu tentang dugaan pemalsuan perjanjian. Jadi didalam surat itu tertulis bahwa HK sebagai pemilik dan Y sebagai pengelola,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya diperiksa.
Dikatakannya, jika Y merupakan orang lokal. Berdasarkan hal itulah yang menjadi laporan untuk HK datang ke pihak Batamad dan Lembaga Adat, guna melaksanakan sidang adat dan memenangkan HK sebagai pemilik kebun.
“Perjanjian itu kami duga palsu, karena dari karyawan hingga siapapun di Desa Pelantaran itu tidak mengenal yang namanya Y,” ungkapnya.
Perjanjian tersebut dibuat, diduga karena HK ingin memasukkan perkara tersebut ke ranah adat dengan menyebutkan jika Y merupakan orang lokal.
“Hal itulah yang kami laporkan karena diduga palsu. Pelaporan ini dilakukan pada 23 September 2022 lalu, di Polda Kalteng yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim untuk diproses. Prosesnya saat ini masih tahap klarifikasi,” ujarnya. Lebih lanjut Ari Yunus Hendrawan berharap, agar kepolisian segera menemukan keadilan dan kebenaran.
“Karena kalau benar itu surat palsu, maka kericuhan yang terjadi selama ini disebabkan oleh itu perjanjian palsu yang dibuat,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post