PALANGKA RAYA – Sebanyak 368 narkotika jenis sabu asal dua jaringan lintas provinsi, dimusnahkan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 21 Maret 2023.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, dari dua kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam orang terduga pelaku.
“Ada enam tersangka yang kita amankan dari dua kasus dan dua jaringan tersebut, yaitu FA, RS, R, N, MA dan A, yang saat ini sudah kita amankan di kantor BNNP Kalteng,” Katanya, pada saat memimpin press release.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam pelaku yang berhasil pihaknya amankan berstatus sebagai kurir, pengedar dan bandar, yang saat ini tengah dilakukan pengembangan guna mengungkap bandar atau pemilik sabu.
Sedangkan, kedua kasus tersebut merupakan jaringan lintas provinsi, yakni jaringan yang pertama merupakan jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tujuan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kemudian, jaringan yang kedua, yakni Jaringan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalteng tepatnya menuju daerah Pujon, Kabupaten Kapuas.
“Melihat dua kasus ini kami selaku BNNP Kalteng akan terus menerus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "368 Gram Sabu Asal Dua Jaringan Lintas Provinsi, Dimusnahkan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post