PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AW, yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, terpaksa dilumpuhkan dengan dua timah panas oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat melawan pada saat hendak diringkus. Terduga pelaku diringkus akibat mencuri sepeda motor milik warga Jalan G. Obos, Villa Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang sebelumnya telah mengintai kondisi rumah korban, masuk ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang pada saat kejadian tidak terkunci stang. “Setelah kondisi aman, pelaku membawa pergi sepeda motor korban dengan cara mendorong menjauhi rumah korban,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Jum’at 27 Januari 2023 sore.
Kemudian, pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor yang dicurinya tersebut, dengan merusak kontak kunci menggunakan obeng yang dibawanya. Namun jerih payah pelaku tak membuahkan hasil, sehingga pelaku mendorong sepeda motor korban ke baraknya yang berada di Jalan G. Obos XXIV. “Kemudian oleh pelaku, sepeda motor tersebut dijual ke luar Kota Palangka Raya dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pria yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2020 lalu tersebut, dalam melakukan aksinya dirinya juga beberapa kali ditemani oleh rekannya, yang saat ini tengah diburu polisi. “Jadi pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 lalu hingga Januari 2023,” ujarnya.
Sedangkan hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dorr!!! Melawan Petugas, Kaki Pencuri Ini Bolong" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post