PALANGKA RAYA – Diduga bobol toko di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pemuda berinisial R, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Peristiwa tersebut berawal pada saat pria berusia 26 tahun tersebut mendatangi sebuah toko di Jalan R. A. Kartini, yang telah tutup dan terkunci dengan gembok.
Kemudian, pelaku mengambil sebuah obeng dari dalam jok sepeda motornya dan berusaha merusak gembok menggunakan obeng tersebut. Setelah berhasil merusak gembok tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam toko. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop korban yang pada saat kejadian berada di atas etalase,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menggelar press release, Jum’at 27 Januari 2023 sore.
Kemudian oleh pelaku, satu unit laptop tersebut dibawa ke kediamannya di wisma yang berada di Jalan Pisces, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan maksud hendak dijual pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku, laptop itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar utangnya kepada temannya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103556 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post