PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Maruadi menyampaikan bahwa warga Desa Manen Paduran, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau menyatakan kekhawatiran mereka atas kebijakan larangan membakar.
Kebijakan itu katanya membuat masyarakat tidak dapat beraktivitas, terutama berladang karena khawatir berbenturan dengan hukum. Maka dari itu warga desa setempat mengharapkan adanya solusi untuk bisa berladang atau membuka lahan tanpa membakar dari pemda.
“Aktivitas warga disana untuk berladang hampir tidak ada lagi, karena adanya larangan membakar lahan. Mereka khawatir berbenturan dengan hukum, jika membuka lahan dengan membakar,” kata Maruadi, Jumat 27 Januari 2023.
Maruadi mengungkapkan, saat ini Kalteng telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan (Dakarla). Oleh karenanya implementasi perda tersebut harus bisa maksimal, terutama para peladang tradisional harus dapat perlindungan.
Masyarakat berharap solusi dari pemda agar bisa kembali menekuni aktivitas berladang, sebab itu merupakan salah satu mata pencaharian untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Pemda harus memberikan solusi kepada masyarakat, ketika kita reses hal itu menjadi aspirasi masyarakat. Solusi sangat penting agar warga desa disana bisa kembali menekuni kegiatan berladang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Maruadi menambahkan, dalam Perda tersebut tidak tertuang tata cara membakar lahan dengan benar dan masyarakat adat masih diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara membakar tapi tidak diatas lahan gambut.
Terlepas dari itu, solusi lain pun harus dapat diberikan seperti memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (Alsintan) untuk membersihkan lahan dan lain sebagainya agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Masyarakat itu hanya ingin aman dalam beraktivitas berladang, jadi ini harus bisa menjadi perhatian pemda agar perekonomian dan kebutuhan bisa terpenuhi dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah Kalteng ini,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Masyarakat Usulkan Sosialisasi Kebijakan Larangan Membakar" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post