SAMPIT – Seorang pria lajang berusia 45 tahun tega melakukan pencabulan terhadap dua orang gadis dibawah umur yang masih berusia 6 dan 5 tahun di sebuah mes Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi membenarkan peristiwa tersebut, dimana kejadian tersebut terjadi pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya benar, dia melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur,” ungkap Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi saat dikonfirmasi wartawan ini. Kamis, 26 Januari 2023.
Lanjut Affandi, peristiwa itu diketahui dikemudian hari, saat itu korban yang berusia 6 tahun satunya menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku tersebut, mencium bagian tubuh serta memegang alat sensitif korban.
“Dia juga menceritakan bahwa pelaku melakukan yang sama kepada korban yang berusia 5 itu. Mendengar cerita anaknya, ibu korban tidak Terima dan keberatan serta melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polsek Antang Kalang,” jelasnya.
Kemudian pihak Kepolisian Polsek Antang Kalang, mengamankan barang bukti dan mengamankan pelaku. Setelah itu dilakukan visum atRepertum terhadap kedua korban tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti lainnya, untuk kepentingan penyelidikan,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103494 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post