SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat harus membuat Peraturan daerah Perda yang memuat jalur listrik bebas pohon.
“Pasalnya sering kita temui kabel kabel listrik yang putus akibat tertimpa pohon tumbang terutama pada saat angin kencang terjadi, sehingga penting adanya Perda yang mengatur hal tersebut agar jalur aliran listrik tidak ada pohon,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini, Jumat 27 Januari 2023.
Dengan adanya Perda tersebut nantinya akan menjadi acuan dan landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan khususnya dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang penerangan.
“Dan juga nantinya pemerintah bisa mengambil tindakan misal dengan melakukan penebangan pohon melalui dinas terkait ketika pohon tersebut dirasa mengganggu atau dapat membuat aliran listrik terputus,”jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, tidak semua pohon nantinya akan ditebang di jalur aliran listrik, namun hanya pohon-pohon yang sudah tua dan berpotensi tumbang ketika diterpa angin kencang ataupun pada saat hujan deras.
“Kalau ada Perdanya maka pemerintah lebih mudah melakukan penebangan, karena biasanya ada warga yang tidak mau pohon tanaman miliknya ditebang padahal ada potensi bisa mengganggu aliran listrik. Kalau ada aturannya, maka penebangan bisa dilakukan,” ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103510 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post