PALANGKA RAYA – Para pelaku pengeroyokan anggota polisi Aipda AW telah menjalani proses rekonstruksi, para pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun menurut Pengacara tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, pasal tersebut harusnya dijerat hanya untuk otak pelaku pengeroyokan saja.
“Terjadinya sesuatu kasus itu harus dipahami oleh beberapa. Karena peran mereka (tersangka,red) juga berbeda-beda, tidak sama, ada yang melakukan pemukulan, ada yang menarik rambut, baju hingga menembak,” katanya, Minggu 22 Januari 2023. Sementara, bagi para pelaku lain yang bukan merupakan otak pelaku, harusnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Hal tersebut mengingat peran yang dilakukan setiap pelaku berbeda-beda. Misalnya bagi pelaku yang hanya ikut memegang pelaku dan sebagainya. “Jadi yang harusnya diancam dengan hukuman penjara 10 tahun itu bagi otak pelaku saja. Sementara yang lain harusnya di bawah 10 tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga di persidangan. “Untuk itu kembali saya tekankan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa semua disamakan dengan Pasal 170 KUHP,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post