PALANGKA RAYA – Hingga saat ini peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diduga masih marak. Terbukti, dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Kampung Ponton. “Artinya ini menjadi tugas kami untuk lebih meningkatkan patroli di kawasan tersebut,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, Minggu 22 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diupah seseorang yang berada di Kampung Ponton untuk mengedarkan sabu ke Kota Palangka Raya. Pasalnya, dari 4 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil pihaknya ungkap selama Januari 2023, rata-rata pelaku berperan sebagai pengedar. “Jadi modusnya masih sama, mereka (bandar,red) ini mengupah seseorang untuk mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya nyata untuk memberantas peredaran sabu di wilayah tersebut. Seperti telah melakukan penertiban dengan merobohkan sejumlah bangunan yang diduga merupakan wadah transaksi jual-beli sabu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya kembali peredaran sabu di wilayah tersebut. “Namun ternyata masih ada oknum-oknum yang nekat melakukan bisnis haram di wilayah tersebut. Ini yang harus menjadi atensi kami,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut AKBP Andiyatna menambahkan, kedepan pihaknya akan meningkatkan patroli bersama berbagai pihak, agar bisnis sabu di Kota Palangka Raya dapat benar-benar musnah. “Untuk penertiban selalu kita lakukan. Mungkin dalam waktu dekat ini kita melakukan patroli. Tetapi kita tahu sendiri kondisi Kampung Ponton seperti apa, jadi kita akan selalu bekerjasama dengan pemerintah maupun dengan BNN dan Polda Kalteng,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post