PALANGKA RAYA – Diduga hendak melakukan transaksi sabu, seorang pengedar berinisial HE (47) berhasil diringkus Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di pinggir Jalan Tjilik Riwut kilometer 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu 8 Januari 2023 malam.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait akan ada transaksi sabu di wilayah tersebut. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada saat hendak melakukan transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G. S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Senin 9 Januari 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil menemukan dua paket sabu seberat 1,29 gram, yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
Pelaku mengaku, 1,29 gram sabu tersebut hendak dibeli seseorang yang saat ini tengah dilakukan pencarian oleh kepolisian.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut AKP G. S. Rahail, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post