SAMPIT – Sejumlah bangunan di Kota Sampit terancam dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran dinilai menyalahi aturan atau melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar IMB dan ketentuan teknis seperti yang disampaikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Marzuki, Senin 9 Januari 2023.
Karena ada beberapa yang diindikasikan melanggar IMB, Satpol PP pun diminta mengawal penertiban di Kota Sampit. Adapun bangunan yang terindikasi melanggar yakni di Jalan Cilik Riwut tepatnya di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sawahan, di Jalan KH Dewantara tepat di samping SMK PGRI dan di Jalan Sukabumi.
Namun yang fatal ada di Jalan KH Dewantara. Karena jika dibiarkan akan berdampak besar, lantaran bakal ruko itu dibangun di atas drainase dan masih masuk jalur hijau. “Nanti akan terjadi pemanfaatan badan jalan. Karena rata-rata orang beli, kemudian orang lewat pasti berhenti bertahan di ruang milik jalan. Jadi otomatis mengganggu ketertiban umum,” sebutnya.
Pemilik bangunan di samping SMK PGRI tersebut sudah beberapa kali mendapatkan teguran bahkan membuat pernyataan melakukan pembongkaran bangunan sendiri. “Ini tidak boleh ada lagi toleransi. Kalau memang komitmen dan mau tertib, 7 hari, ya harus dibongkar,” ujarnya.
Diungkapkan, besok dirinya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Dinas PUPR Kotim untuk menentukan jadwal pembongkaran. “Jika memang PUPR iya, kami butuh kekuatan alat berat. Kami prioritaskan ini. Kami mau memberi pembelajaran bukan merusak,” tegasnya.
Sementara untuk bangunan di Jalan Tjilik Riwut masih diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Dan di Jalan Suka Bumi masih proses di PUPR. “Kami Satpol PP tetap komitmen mewujudkan Sampit tertib dan rapi. Jangan semboyan saja, harus kita wujudkan, tapi harus bersama-sama. Masa sih, masyarakat kita tidak menaati tata tertib,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post