PALANGKA RAYA – Diduga hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial EH (27) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kami meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail, pada saat dikonfirmasi, Jumat 6 Januari 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,36 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok sebanyak 5 paket sabu dan 2 paket lainnya di dalam kantong celana pelaku.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone dan satu sepeda motor. “Jadi pelaku ini merupakan pengedar dan telah lama melakukan aksi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post