PALANGKA RAYA – Sejak Januari hingga Desember 2022, BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba di Kalteng. Dari pengungkapan tersebut, BNNP Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 28 tersangka.
“Dari 12 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya merupakan jaringan antar provinsi Kalteng-Kalbar, 2 jaringan Kalteng-Kalsel dan dari 28 tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, pada saat menyampaikan press release akhir tahun, Jum’at 30 Desember 2022.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yakni penangkapan bandar besar sabu di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya, Saleh, yang saat ini telah divonis 7 tahun penjara. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saleh, pihaknya kembali mengungkap jaringan Kalteng-Kalsel, yakni tersangka Rudy Hertono, dengan barang bukti sebanyak 503,6 gram sabu.
“Selain 2 kilogram sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 10 butir ekstasi, 3,7 gram tembakau sintesis dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 17 juta lebih,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post