KUALA KURUN – Seorang pengedar narkoba jenis sabu dari Kecamatan Tewah, ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Tewah, Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
”Tersangka UP berprofesi sebagai wiraswasta ini kami tangkap di pondok miliknya,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasatreskoba Iptu Budi Utomo, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menuturkan, penangkapan pria berusia 47 tahun itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di pondok tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tadi, personel langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan tersangka UP.
”Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram. Barang haram itu disimpan di saku celana,” ujarnya.
Sejauh ini, tersangka beserta barang bukti itu langsung dibawa ke kantor satres narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
”Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post