PALANGKA RAYA – Sejak Januari hingga November 2022, terdapat sebanyak 373 janda baru di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas II A, Alpian mengatakan, tercatat ada sebanyak 319 kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran dan rata-rata kasus tersebut dalam satu bulan terjadi di atas 20 perkara.
Selain itu, alasan perceraian lainnya akibat salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dihukum penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, alasan ekonomi, Murtad, judi hingga mabuk. “Penyebab terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” katanya, Jumat 16 Desember 2022.
Sementara, perceraian terjadi paling banyak diajukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan yang mengajukan perceraian, didominasi oleh perempuan dengan nama perkara cerai gugat. Namun, pihaknya tidak berwenang untuk menekan angka perceraian karena bersifat wajib menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang masuk.
Akan tetapi, pihaknya akan tetap memaksimalkan peran mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan karena itu merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada PERMA 1/2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. “Konkretnya jumlah perceraian hingga bulan November 2022, sebanyak 373 perkara dengan berbagai alasan,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post