SAMPIT – Keindahan ikon baru di Kota Sampit, Terowongan Nur Mentaya menjadi destinasi wisata yang sangat populer di kalangan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) namun tempat yang menjadi objek wisata tersebut, terlihat tidak bagus dengan adanya parkir liar mobil yang membawa Calm Palm Oil (CPO).
Berdasarkan pantauan wartawan matakalteng.com parkir mobil yang berjejer tersebut terjadi di Jalan Cilik Riwut KM 3,5 tepatnya depan Cawan Mas. Pemandangan mobil CPO yang membentang di pinggir jalan itu, sudah menjadi hal yang lumrah dimana setiap malam selalu aja ada mobil yang terparkir di objek wisata Terowongan Nur Mentaya.
Salah seorang warga Rian mengatakan, seharusnya para truk ini tidak boleh lewat di Jalan Kota, apalagi di malam hari aktivitas masyarakat yang menikmati keindahan dan nongkrong di pinggir serta sepanjang Terowongan Nur Mentaya ini sangat membludak atau ramai.
“Disatu sisi juga tidak bagus kita lihat dengan adanya parkir mobil CPO seperti ini di Terowongan Nur Mentaya, dan juga saya takutkan dimana saat ini warga Sampit disini sangat rame (menikmati terowongan Nur Mentaya), jika ada mobil seperti ini masuk jalan kota takut ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, apalagi truk seperti ini larinya sangat kencang,” katanya, Kamis 15 Desember 2022 malam.
Untuk itu dia berharap, agar pemerintah dapat melakukan penertiban bagi kendaraan industri seperti ini untuk melewati jalan yang sesuai dengan jalurnya, agar pemandangan objek wisata Terowongan Nur Mentaya bagus dilihat oleh orang Sampit maupun wisatawan dari daerah lain.
“Kalau tidak salah truk seperti ini, seharusnya melewati jalan lingkar luar dan tidak diperbolehkan untuk melewati jalan kota. Aturan seperti ini seharusnya disadari agar kota Sampit kita ini indah dilihat orang, apalagi ada pemandangan seperti ini tidak bagus dilihat dengan adanya truk yang parkir liar di samping jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Johny Tangkere menegaskan, truk yang melewati jalur Kota baik itu di siang hari maupun pada malam hari itu tidak diperbolehkan dan jika supir atau truk masih membandel maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Intinya truk CPO itu tidak boleh melewati jalur Kota baik itu pada siang hari maupun pada malam hari, karena memang larangan itu sudah lama kita berlakukan. Namun itu aturan ini tergantung dari kesadaran para supirnya. Jika ditemukan maka akan dilakukan pemberian himbauan, namun jika terus ngeyel maka kami akan tindak tegas,” tegasnya, Jumat 16 Desember 2022.
“Untuk itu juga kalau truk CPO masuk itu terkecuali dia tinggal di dalam kota, namun saat menggunakan jalan harus dalam kondisi kosong tidak boleh dalam keadaan bermuatan. Saat di rumah juga tidak boleh parkir sembarangan apalagi parkir di pinggir jalan,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post