SAMPIT – Seorang warga Kecamatan Baamang kembali tidur dibalik jeruji besi lantaran masih mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pria berinisial IW kembali diciduk Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti 14 paket kecil dengan total berat 6,30 gram.
“Padahal dia ini baru keluar dari bui. IW ini dipenjara sejak 2016 sampai 2019 karena sabu. Hari ini dia kembali masuk dengan kasus yang sama,” kata Kasatreskoba AKP Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa, 8 November 2022.
Pelaku ditangkap dikediamannya, Jalan Wengga Metropolitan 18, Jalur 09, nomor 23, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit. “Saat itu ia tengah membungkus sabu ke paketan kecil,” ucap polisi dengan pangkat tiga balok emas ini.
Satu paket kecil dijual pelaku seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Barang haram ini ia beli dari salah sedang bandar yang ada di Sampit. Pelaku ditetapan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post