PALANGKA RAYA – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, rekonstruksi bukan merupakan alat bukti, melainkan untuk meyakinkan hakim dalam menjalani suatu perkara dalam persidangan.
Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46), yang dilakukan oleh FA (26) atau Utuh Zenith, di sebuah rumah di Jalan Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan hasil berkas perkara pemeriksaan dengan pengakuan tersangka,” ucapnya, Selasa, 8 November 2022.
Dalam persidangan tersangka memiliki hak ingkar yang artinya tersangka mengajukan keberatan disertai alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. “Karena kan bisa saja dia (tersangka,red) beralibi dan sebagainya. Tapi tadi tersangka melakukan adegan dengan baik dan sesuai dengan BAP,” ungkapnya.
Bahkan dalam rekonstruksi kali ini, juga dihadiri langsung oleh para saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis. “Kemudian hasil ini akan kami cocokkan kembali dengan berkas perkara yang kemudian untuk proses selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan pra-rekontruksi terkait pembunuhan keji yang dilakukan oleh FA (26), pada minggu lalu. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng di kediamannya, Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Sabtu, 8 Oktober 2022.
(Rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post