SUKAMARA – Sejumlah obat dan bahan medis habis pakai yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi.
Pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai dilakukan di ruang Incenerator RSUD Sukamara, Selasa 8 November 2022.
Usai melakukan pemusnahan, Ahmadi mengatakan bahwa obat dan bahan medis habis pakai merupakan sediaan farmasi yang digunakan sebagai penyembuhan, pencegahan, pemulihan dan peningkatan kesehatan masyarakat, oleh karena itu, obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya.
“Jadi ini merupaka salah satu langkah kita dalam melindungi masyarakat,” kata Ahamdi.
Ahamdi menjelaskan maksud dari pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai adalah melindungi masyarakat lantaran sebagai langkah pengamanan obat dan alat medis yang digunakan dan salah satu upaya pembangunan kesehatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan medis habis pakai tersebut.
“Karena itu perlu pemusnahan sesuai dengan peraturan pemerintah nomo r72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,” terang Ahmadi.
RSUD Sukamara, lanjut Ahmadi berupaya untuk mengamankan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak dan kadaluarsa, dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat yang tidak tepat atau memenuhi persyaratan mutu dan manfaatnya.
“Pemusnahan obat ini sesuai dengan prosedur dan juga sebagai langkah kita melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak tepat,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post