PALANGKA RAYA – Nekat jadi kurir sabu, seorang ASN aktif di Dinas PUPR Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HS, diamankan polisi.
Pria berusia 46 tahun tersebut, berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat hendak mengirimkan sabu, di Jalan Pierre Tendean, tepatnya di depan Vanda Gym, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu 19 Oktober 2022 sore lalu.
“Dari pelaku, kami berhasil mendapatkan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,02 gram. Lalu satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi KH 2448 TU,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat 4 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diminta temannya untuk mengantarkan sabu ke suatu tempat. Dari mengantarkan sabu tersebut, pelaku mendapatkan upah yang bervariasi.
Pelaku juga mengaku, jika aksinya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post